
Kemenag Cilacap Gelar Bimbingan Perkawinan Bagi Remaja Usia Nikah
Senin (7/10) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan Bagi Remaja Usia Nikah di Aula Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap. Acara yang diselenggarakan selama dua hari ini diikuti oleh 116 Peserta dari kalangan Mahasiswa Unugha dan juga dibuka untuk umum.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cilacap H. Imam Tobroni, M.Pd mengatakan pelaksanaan bimbingan perkawinan untuk calon pengantin ini berdasarkan Keputusan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi remaja usia nikah dan surat edaran ini berlaku di seluruh Indonesia.
“Jadi bagi mereka para calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan atau akad nikah, itu sudah harus mengikuti kursus maupun bimbingan perkawinan terlebih dulu dari Kemenag setempat,” jelasnya.
Peserta kegiatan, yang nantinya akan membangun keluarga diharapkan sudah atau mampu membuat daftar rencana hidup, daftar kekurangan diri, dan daftar kelebihan diri agar bisa mempersiapkan secara dini tentang pernikahan. Karena menikah bukan untuk sementara namun untuk selamanya, Harus bisa mengolah kekurangan menjadi kelebihan yang bermanfaat.
“Kabupaten Cilacap menduduki peringkat nomor satu dalam hal perceraian di wilayah Jawa Tengah, “ Tegasnya ketika beliau menerangkan akan pentingnya persiapan pernikahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
“Hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari faktor ekonomi, hingga banyaknya warga Cilacap yang menjadi TKW di luar negeri sehingga mengakibatkan kurang harmonisnya sebuah pernikahan,” ungkapnya kembali.
1 komentar
Riyanti, Tuesday, 8 Oct 2019
Sangat bermanfaat kegiatannya.